Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
(1) Subjek Retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF.
(2) Wajib Retribusi PBG adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
