Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap lalu lintas Ternak di Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan. (2) Lalu lintas Ternak yang keluar/masuk dari dan ke Daerah wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction