Correct Article 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Jenis/obyek dan besaran tarif retribusi pelayanan Kesehatan Hewan/klinik Hewan milik Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
