Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memiliki Perizinan Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh Perizinan Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
