Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi: a. pelayanan jasa laboratorium Veteriner; b. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner; c. pelayanan jasa medik Veteriner; dan/atau d. pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan.
Your Correction