Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi:
a. pelayanan jasa laboratorium Veteriner;
b. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner;
c. pelayanan jasa medik Veteriner; dan/atau
d. pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan.
Your Correction
