Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan MENETAPKAN: a. pejabat Otoritas Veteriner; dan b. Dokter Hewan Berwenang. (2) Pemerintah Daerah memiliki peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction