Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan melalui kegiatan surveilans.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pencegahan masuk, muncul dan menyebarnya Penyakit Hewan dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis Kesehatan Hewan; dan
b. tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.
(3) Pengamanan dan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penutupan wilayah;
b. penerapan biosafety dan biosecurity;
c. pembatasan lalu lintas Hewan, rentan, Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;
d. pengebalan Hewan;
e. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
f. penanganan Hewan sakit;
g. pemusnahan bangkai Hewan;
h. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
i. pendepopulasian Hewan.
(4) Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e meliputi tindakan:
a. preventif;
b. kuratif;
c. promotif; dan
d. rehabilitatif.
(5) Setiap Orang dilarang melepas liarkan Hewan Penular Rabies.
Your Correction
