Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan melalui kegiatan:
a. pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan;
b. pencegahan Penyakit Hewan;
c. pengamanan Penyakit Hewan;
d. pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e. pengobatan Hewan.
Your Correction
