Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan melalui kegiatan: a. pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan; b. pencegahan Penyakit Hewan; c. pengamanan Penyakit Hewan; d. pemberantasan Penyakit Hewan; dan e. pengobatan Hewan.
Your Correction