Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan Nomor Kontrol Veteriner.
(3) Pelaku usaha pengolahan hasil Peternakan wajib bersikap kooperatif saat pengambilan sampel guna pemeriksaan untuk memastikan produk Peternakan yang ASUH.
Your Correction
