Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Alat dan Mesin Kesehatan Hewan digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a. pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan;
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. Kesejahteraan Hewan; dan
d. pelayanan Kesehatan Hewan.
(2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pengadaan dan/atau peredaran Alat dan Mesin Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
