Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang berusaha di bidang peredaran Obat Hewan wajib memiliki izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
