Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang berusaha di bidang peredaran Obat Hewan wajib memiliki izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction