Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit Hewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan. (2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh: a. Dokter Hewan; atau b. tenaga Kesehatan Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan. (3) Setiap Orang dilarang melakukan tindakan pengobatan secara injeksi tanpa latar belakang pendidikan medik/paramedik veteriner/memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga/ instansi.
Your Correction