Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit Hewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan.
(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh:
a. Dokter Hewan; atau
b. tenaga Kesehatan Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan tindakan pengobatan secara injeksi tanpa latar belakang pendidikan medik/paramedik veteriner/memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga/ instansi.
Your Correction
