Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Berdasarkan sediaannya, Obat Hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan:
a. biologik;
b. farmakoseutika;
c. premiks; dan
d. obat alami.
(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan menjadi:
a. obat keras;
b. obat bebas terbatas; dan
c. obat bebas.
Your Correction
