Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pengolahan Hasil Peternakan meliputi:
a. telur dan olahannya (telur asin, pindang telur, telur asap, acar telur, bubuk telur, telur beku dan olahan sejenis);
b. daging (Ruminansia dan unggas) serta olahannya (bakso, sosis, nugget, burger, abon, dendeng dan daging asap);
c. kulit dan olahannya; dan
d. susu dan olahannya (mentega, keju, kefir, es krim, yoghurt dan lain-lain).
(2) Usaha Pengolahan Hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha pengolahan hasil peternakan berupa Nomor Kontrol Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha pengolahan produk Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
