Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang Budi Daya Ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan serta berkeadilan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. antar Peternak;
b. Peternak dan Perusahaan Peternakan;
c. Peternak dan perusahaan di bidang lain;
d. Perusahaan Peternakan dan Pemerintah Daerah; atau
e. Peternakan Rakyat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan usaha.
(4) Perusahaan inti dan kemitraan usaha Peternakan yang merupakan pemilik modal yang memplasmakan usaha kepada masyarakat wajib memberikan informasi kepada petugas/tim Dinas.
(5) Kemitraan usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pihak pertama merupakan pemilik usaha selanjutnya yang disebut pihak kedua adalah masyarakat atau Peternak.
Your Correction
