Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Budi Daya meliputi: a. Ternak Ruminansia; dan b. Ternak nonruminansia. (2) Usaha Budi Daya Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba/biri-biri, rusa dan sejenisnya. (3) Usaha Budi Daya ternak nonruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, burung puyuh dan sejenisnya.
Your Correction