Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Usaha Budi Daya meliputi:
a. Ternak Ruminansia; dan
b. Ternak nonruminansia.
(2) Usaha Budi Daya Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba/biri-biri, rusa dan sejenisnya.
(3) Usaha Budi Daya ternak nonruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, itik, angsa, kalkun, burung puyuh dan sejenisnya.
Your Correction
