Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Budi Daya merupakan usaha untuk menghasilkan Hewan Peliharaan dan Produk Hewan.
(2) Pengembangan Budi Daya dapat dilakukan dalam suatu kawasan Budi Daya sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Pelaksanaan Budi Daya dengan memanfaatkan Satwa Liar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
