Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memiliki Perizinan Berusaha produksi Pakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang dilarang:
a. mengedarkan Pakan yang tidak layak dikonsumsi;
b. menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan Ruminansia yang mengandung bahan Pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
c. menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
Your Correction
