Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memiliki Perizinan Berusaha produksi Pakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang dilarang: a. mengedarkan Pakan yang tidak layak dikonsumsi; b. menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan Ruminansia yang mengandung bahan Pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau c. menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
Your Correction