Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan Budi Daya Ternak wajib mencukupi kebutuhan Pakan dan kesehatan ternaknya. (2) Pemerintah Daerah membina pelaku usaha Peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan Pakan yang baik dan kesehatan untuk ternaknya.
Your Correction