Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan Budi Daya Ternak wajib mencukupi kebutuhan Pakan dan kesehatan ternaknya.
(2) Pemerintah Daerah membina pelaku usaha Peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan Pakan yang baik dan kesehatan untuk ternaknya.
Your Correction
