Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dibagi menjadi: a. skala usaha mikro; dan b. skala usaha kecil. (2) Jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dibagi menjadi: a. skala usaha menengah; dan b. skala usaha besar. (3) Klasifikasi skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction