Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Jenis usaha peternakan terdiri atas:
a. Usaha Budi Daya; dan
b. Usaha pembibitan.
(2) Jenis usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala usaha tertentu.
(3) Skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu; dan
b. jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.
Your Correction
