Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan peruntukan Peternakan dan peta potensi Peternakan.
(2) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dokumen perencanaan Daerah, dengan memperhatikan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah.
Your Correction
