Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan peruntukan Peternakan dan peta potensi Peternakan. (2) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dokumen perencanaan Daerah, dengan memperhatikan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (3) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah.
Your Correction