Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan memperhatikan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Banjar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan perubahan peruntukan lahan Peternakan dan Kesehatan Hewan, lahan pengganti harus disediakan terlebih dahulu di tempat lain yang sesuai dengan persyaratan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan agroekosistem. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi lahan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
Your Correction