Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20 ayat
(4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan penerimaan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
