Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Bupati mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Daerah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat meliputi:
a. pencegahan penyakit rabies; dan
b. produksi Peternakan.
(3) Peran serta masyarakat melalui pencegahan penyakit rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pelantikan kader vaksinator di lingkungan/Daerah yang memiliki potensi kasus rabies; dan
b. kerja sama penyampaian informasi tentang adanya kasus gigitan HPR di tingkat desa.
(4) Peran serta masyarakat melalui produksi Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerapan pola kemitraan Ternak;
b. pengawasan regulasi kebijakan inti plasma yang saling menguntungkan antar perusahaan dengan masyarakat dalam hal Budi Daya Peternakan;
c. pelantikan petugas inseminator swadaya di Daerah yang sulit terjangkau/tidak adak petugas; dan
d. peran serta pengawasan oleh masyarakat terhadap potensi dampak polusi bau, suara dan limbah dari usaha Peternakan.
(5) Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
