Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. melindungi kesehatan manusia dan Hewan beserta ekosistemnya;
c. terselenggaranya Peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan; dan
d. tersedianya pangan yang ASUH.
Your Correction
