Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction