Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
