Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction