Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan RPJMD Tahun 2021-2026.
(2) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Visi, Misi dan prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati.
(3) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rincian Visi, Misi dan Program Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
