Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction