Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Current Text
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
