Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b. bertindak sebagai dan/atau penjamin atas kegiatan, pekerjaan, penjualan jasa; dan c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Your Correction