Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. kompetensi jabatan;
b. besaran anggaran kegiatan;
c. beban kerja;
d. lokasi; dan/atau
e. rentang kendali.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
