Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
(4) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pertimbangan:
a. kompetensi jabatan;
b. besaran anggaran Kegiatan;
c. beban kerja;
d. lokasi;
e. rentang kendali; dan/atau
f. pertimbangan objektif lainnya.
(5) Ketentuan mengenai kriteria pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
