Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD. (2) Bupati dalam MENETAPKAN Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan: a. besaran jumlah uang yang dikelola; b. beban kerja; c. lokasi; dan/atau d. rentang kendali.
Your Correction