Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) APBD disusun sesuai dengan:
a. kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. kemampuan Pendapatan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) APBD mempunyai fungsi:
a. otorisasi;
b. perencanaan;
c. pengawasan;
d. alokasi;
e. distribusi; dan
f. stabilisasi.
(4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai keuangan negara.
Your Correction
