Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD disusun sesuai dengan: a. kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah; dan b. kemampuan Pendapatan Daerah. (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. (3) APBD mempunyai fungsi: a. otorisasi; b. perencanaan; c. pengawasan; d. alokasi; e. distribusi; dan f. stabilisasi. (4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai keuangan negara.
Your Correction