Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
(1) Dalam rangka pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dibentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan beranggotakan:
a. perangkat Daerah;
b. unsur independen; dan/atau
c. perguruan tinggi.
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan bakal calon Dewan Pengawas;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN calon Dewan Pengawas; dan
g. menindaklanjuti calon Dewan Pengawas terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
