Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
(1) Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur independen atau unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah lain dan/atau anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; atau
d. eksternal Badan Usaha Milik Daerah selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun KPM.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Your Correction
