Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Pasar apabila dapat membuktikan: a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Pasar; dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Pasar secara melawan hukum.
Your Correction