Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Modal Dasar dan Modal Disetor Perumda Pasar dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. (2) Modal Perumda Pasar yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda Pasar. (3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. (4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (5) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Pemerintah Daerah. (6) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyertaan modal untuk penambahan modal Perumda Pasar dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda Pasar. (8) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction