Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
(1) Modal disetor pada Perumda Pasar adalah terdiri dari:
a. berupa uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. berupa barang milik Daerah senilai Rp867.957.909.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
(2) Total modal disetor dari Pemerintah Daerah kepada Perumda Pasar adalah sebesar Rp872.957.909.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
Your Correction
