Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
(1) Untuk keamanan, ketertiban dan kenyamanan dilingkungan pasar, maka Perumda Pasar MENETAPKAN tata tertib pasar.
(2) Tata tertib pasar ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
