Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
Perumda Pasar dan pelaku usaha dan/atau pedagang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan ditaati oleh Perumda Pasar dan pedagang.
Your Correction
