Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dapat berupa penyediaan ruang bagi pedagang Perumda Pasar dengan memperhatikan: a. penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan serta memberi peluang yang sama bagi para pedagang; b. zonasi sesuai pengelompokan barang dagangan; c. penempatan pedagang diarahkan untuk memberikan skala prioritas kepada para pedagang lama yang telah terdaftar pada Perumda Pasar; d. apabila terdapat kelebihan atau pengembangan tempat usaha, skala prioritas diberikan kepada: 1. pedagang lama yang tidak memiliki izin resmi; atau 2. pedagang yang menyewa tempat usaha dari pedagang resmi. e. pembagian wilayah tempat usaha ditujukan agar lokasi usaha setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk dikunjungi; dan f. pembinaan, pengelolaan, serta pengawasan Pedagang Tidak Tetap. (2) Perumda Pasar dalam menyediakan ruang usaha berhak MENETAPKAN hak pakai tempat usaha, untuk jangka waktu tertentu atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pakai tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction