Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan dari kegiatan usaha Perumda Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
