Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
(1) Perumda Pasar berkedudukan di Martapura dan dapat membuka kantor cabang dan/atau unit area di lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar.
(2) Pembukaan kantor cabang dan/atau unit area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
