Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perubahan bentuk hukum;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. kegiatan usaha;
e. jangka waktu berdiri;
f. modal;
g. organ;
h. kepegawaian;
i. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
j. perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. penggunaan laba;
l. evaluasi dan restrukturisasi;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. pembubaran.
Your Correction
