Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menjual atau mengedarkan alkohol harus mempunyai izin. (2) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b direhabilitasi berdasarkan Putusan Pengadilan yang tetap atau berdasarkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembebanan anggaran untuk biaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada: a. APBD; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA SANKSI ADMINISTRATIF 6. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction