Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Current Text
(1) Setiap Orang yang menjual atau mengedarkan alkohol harus mempunyai izin.
(2) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b direhabilitasi berdasarkan Putusan Pengadilan yang tetap atau berdasarkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembebanan anggaran untuk biaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada:
a. APBD; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA SANKSI ADMINISTRATIF
6. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
