Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang:
a. menyalahgunakan alkohol/obat-obatan dengan tujuan untuk dapat menimbulkan efek mabuk atau diketahuinya dapat menimbulkan efek mabuk;
b. menghirup dan/atau menghisap Zat Adiktif Lainnya dengan tujuan untuk dapat menimbulkan efek mabuk atau diketahuinya dapat menimbulkan efek mabuk;
c. membuat, menjual atau mengedarkan obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan;
d. menyediakan sarana atau prasarana untuk kegiatan meminum Minuman Beralkohol, Minuman Oplosan, tempat penyalahgunaan Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya; dan
e. menghambat dan/atau menghalangi tindakan penyidikan oleh PPNS.
(2) Setiap Orang/Badan selaku pemilik usaha/penyelenggara atau panitia penyelenggara dilarang melakukan kegiatan penggunaan Minuman Beralkohol/Minuman Oplosan dan/atau kegiatan penyalahgunaan Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
4. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
