Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp4.100.000.000,00 (empat milyar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman Daerah; dan
e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00.
(3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00.
(5) Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00.
Your Correction
