Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp4.100.000.000,00 (empat milyar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal Daerah; c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. pemberian pinjaman Daerah; dan e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00. (3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00. (5) Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00.
Your Correction