Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp191.659.763.061,00 (serratus Sembilan puluh satu milyar enam ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman Daerah; e. penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah; dan f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp191.659.763.061,00 (seratus sembilan puluh satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00. (4) Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00. (5) Penerimaan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00. (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00. (7) Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00.
Your Correction